kamis, 30 oktober 2014
http://fajariw.blogspot.com/2012/10/dampak-negatif-dalam-internet-dan.html
10513451
|
Ahmad
priajirianto
|
ahmad priajirianto |
14513442
|
Intan
permata
|
intan permata |
17513703
|
Ricky
ilhamsyah
|
|
14513592
|
Izzah
|
izzah abidati rahman |
14513446
|
Intan
sarah
|
Dampak Negatif Dalam Penggunaan
Internet
a. perilaku antisosial
dalam berinternet :
Perilaku antisosial merupakan
perilaku menentang kepada norma-norma yang sedang berlaku dalam masyarakat
(Connor, 2002). Rutter, Giller, dan Hagell (1998) secara ringkas memberikan
definisi perilaku antisosial sebagai perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum
yang merujuk pada perilaku orang-orang usia muda. Beberapa dari perilaku ini
adalah normatif pada usia tertentu sesuai perkembangan anak, dan seringkali
dimunculkan selama masa remaja, yang menjadi prediktor kuat dari adjustement
problems, (Kohlberg, Ricks, & Snarey, 1984, dalam Eddy & Reid,
2001).
Perilaku anti-sosial ini
sangat bertentangan dengan perilaku pro-sosial. Perilaku antisosial, yakni
membuang sampah secara sembarangan, vandalisme, gangguan yang terkait dengan
kendaraan, tingkah laku yang mengganggu, suara-suara ribut atau berisik,
tingkah laku kasar dan suka gaduh, meninggal kan kendaraan secara sembarangan,
minum dan meminta minta di jalanan, penyalahgunaan dan penjualan narkoba ,
masalah-masalah yang terkait dengan binatang, panggilan telepon bohongan, serta
pelacuran dan tindakan seksual lain seksual lainnya.
Situs jejaring Sosial adalah wadah
untuk menghubungkan banyak orang dalam lingkungan sosial online melalui
penggunaan website (Doughlis, 2008). Social Networking Site (SNS), atau
situs jejaring sosial didefinisikan sebagai suatu layanan berbasis web yang
memungkinkan setiap individu untuk membangun hubungan sosial melalui dunia maya
seperti membangun suatu profil tentang dirinya sendiri, menunjukkan koneksi
seseorang dan memperlihatkan hubungan apa saja yang ada antara satu member
dengan member lainya dalam sistem yang disediakan (Boyd & Ellison,
2007).
Dampak
Negatif :
Dikatakan bahwa perilaku sosial
dalam penggunaan internet serupa dengan kehidupan perilaku sosial sehari-hari
(Sproul, 2009). Merangkum dari beberapa penelitian, Strasburger, Wilson, dan
Jordan (2009) menyatakan bahwa perilaku prososial dalam konten penggunaan
media, bagaimanapun juga secara sosial merupakan perilaku menolong (seperti
altruisme, keramahan, penerimaan keragaman, dan kerja sama). Dengan kata lain,
perilaku penggunaan internet adalah semacam perilaku sosial.
b. prilaku ppornografi dalam
internet
1. Menurut UU No. 44/2008
tentang Pornografi yang berlaku sejak November 2008, pornografi adalah
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui
berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat
kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat.
Pornografi adalah penggambaran
tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan
nafsu birahi.
2. Menurut W.F. Haung menyebutkan
pornografi adalah penggunaan refresentasi perempuan (tulisan, gambar, foto,
video dan film) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat,
yang di dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan dalam statusnya sebagai
“objek” seksual laki-laki.
3. Majelis Ulama Indinesia
(MUI) memberikan satu definisi yang hampir sama. Yaitu pornografi
adalah Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara
erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan, maupun
ucapan, baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan
nafsu birahi.
Dampak Negatif :
Seseorang yang cenderung suka
membuka situs pornografi dapat sulit mengendalikan nafsu didalam dirinya, bisa
menjadikan pergeseran moral. Dan bisa saja melakukan hal yang tidak terkendali
karena nafsu mereka yang sering melihat pornografi sehingga memancing dirinya
untuk melakukan hal yang tidak sepatutnya.
c. gambling
Gambling merupakan istilah dalam bahasa inggris mengenai
perjudian dalam bahasa indonesia. Bila gambling tersebut dilakukan dengan media
internet disebut cyber gambling.
1. Menurut Robert Carson &
James Butcher (1992) dalam buku Abnormal Psychology and Modern Life,
mendefinisikan perjudian sebagai memasang taruhan atas suatu permainan atau
kejadian tertentu dengan harapan memperoleh suatu hasil atau keuntungan yang
besar. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan,
dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai tinggi dalam suatu komunitas.
2. Menurut Siem (1988 :
131) berjudi sebagai kegiatan rekreatif yang terlarang.
3. Papu (2002) mendefinisikan
perjudian sebagai perilaku yang melibatkan adanya risiko kehilangan sesuatu
yang berharga dan melibatkan interaksi sosial serta adanya unsur kebebasan
untuk memilih apakah akan mengambil risiko kehilangan tersebut atau tidak.
4. Menurut Stephen Lea, dkk
dalam buku The Individual in the Economy, A Textbook of Economic Psychology
(1987) perjudian adalah suatu kondisi dimana terdapat potensi kehilangan
sesuatu yang berharga atau segala hal yang mengandung risiko.
Penarikan kesimpulan kasus
Cyber gambling yang dilakukan diatas
merupakan praktek negatif yang banyak terjadi dimasyarakat sekarang ini. Mudah
mengakses dan aman merupakan hal paling utama mengapa para gambler menyukai
judi secara on-line. Tidak seperti Judi yang dilakukan secara konvensional yang
harus mencari tempat kemudian merasa was-was saat berjudi. Banyak sekali
website-website perjudian yang bertebaran di dunia dan ini juga bisa mengancam
kebudayaan dan cara berpikir para generasi muda kedepannya. Gambling hanya akan
mendatangkan keuntungan bagi segelintir orang saja atau dalam kata lain hanya
akan menguntungkan para bandar dan pengecer tetapi bagi para penjudi hanya
kerugian yang didapat.
d.deindividuasi
Deindividuasi merupakan hal yang sering sekali
terjadi didalam suatu kelompok. Untuk lebih mengetahui apa makna sebenarnya
tentang deindividuasi, saya akan mencoba sedikit menjelaskannya.
Deindividuasi adalah suatu proses hilangnya
kesadaran individu karena melebur di dalam kelompok atau bisa dikatakan sebagai
pikiran kolektif. Jadi, bisa juga diartikan sebagai pemikiran kolektif yang
terjadi didalam suatu kelompok tertentu.
Dari
segi perspektif, Deindividuasi bisa dilihat dari 2 teori, yaitu : Teori
Perilaku Kolektif dan teori Deindividuasi.
Teori
Perilaku Kolektif
menjelaskan tentang kumpulan individu yang lebih daripada sekedar agregrat,
tapi juga bukan kelompok sebenarnya. Sedangkan Teori Deindividuasi
menjelaskan tentang proses deindividuasi tersebut dengan penyebab ukuran
kelompok, rasa keanggotaan kelompok, kebangkitan personil dan Rendahnya
identiafibilitas seseorang.
Sumber
http://lianurbaiti.wordpress.com/2013/10/03/peran-sosial-individu-dalam-internet-terutama-berkaitan-dengan-prososial-serta-dampak-negatif-dalam-penggunaan-internet-antisosial-pornografi-gambling-dan-deindividuasi/
http://angela-psikelompok.blogspot.com/2010_11_01_archive.htmlhttp://fajariw.blogspot.com/2012/10/dampak-negatif-dalam-internet-dan.html