Jumat, 07 Oktober 2016

#SIP_Etika Menulis Artikel Online

Menurut James J. Spillane SJ

Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.



Artikel adalah sebuah kumpulan tulisan yang dimuat dalam sebuah jurnal atau buku dengan tata cara dan pemahaman apa saja yang bisa ditulis dan apa saja yang boleh ditulis, dengan kemajuan teknologi sekarang penulisan dalam artikel tidak harus didalam sebuah buku saja tapi juga menggunakan sebuah ‘blogger’, namun banyak hal yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum penulis dapat menulis di dalam blognya. Beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penulisan blog:

  1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
  2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
  3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
  4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
  5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
  6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
  7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
  8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
  9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
  10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
  11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
  12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.

Bukan hanya untuk penulisan didalam blog saja, tapi dimanapun penulis menulisa tetap harus mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam penulisannya. Pemerintah pun sudah mengeluarkan undang-undang informasi  teknologi electronic (UU ITE) sejak tahun 2008

.



0 komentar:

Posting Komentar