Menurut James
J. Spillane SJ
Etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan
tingkah laku manusia dalam mengambi suatu keputusan yang berkaitan dengan
moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan
objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang
kepada orang lain.
Artikel adalah sebuah kumpulan tulisan yang dimuat
dalam sebuah jurnal atau buku dengan tata cara dan pemahaman apa saja yang bisa
ditulis dan apa saja yang boleh ditulis, dengan kemajuan teknologi sekarang
penulisan dalam artikel tidak harus didalam sebuah buku saja tapi juga
menggunakan sebuah ‘blogger’, namun banyak hal yang harus dipahami terlebih
dahulu sebelum penulis dapat menulis di dalam blognya. Beberapa etika yang
harus diperhatikan dalam penulisan blog:
- Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
- Tidak
mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara
proporsional.
- Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
- Selalu
berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
- Tidak
berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa
dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam
menulis.
- Tidak
melakukan spamming melalui kolom komentar.
- Tetap
menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar
pada blog yang dikunjungi.
- Tidak
melakukan hack pada website atau blog lain.
- Tidak
menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
- Menggunakan
bahasa yang baik dalam menulis.
- Tetap
menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak
melanggar hak-hak orang lain.
- Bersedia
meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari
terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.
Bukan hanya untuk penulisan didalam blog saja, tapi
dimanapun penulis menulisa tetap harus mengetahui hal-hal apa saja yang harus
diperhatikan dan apa saja yang tidak diperbolehkan dalam penulisannya.
Pemerintah pun sudah mengeluarkan undang-undang informasi teknologi electronic (UU ITE) sejak tahun
2008
0 komentar:
Posting Komentar